Saat melakukan perbuatannya, RST dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Dia mencekik dan membanting tubuh korban lalu menusuk lehernya menggunakan gunting sebanyak 6 kali hingga tewas bersimbah darah.
“RST sempat buron dan kabur ke negara tetangga Papua Nugini, namun atas penyelidikan yang akurat, tersangka ditangkap tim kami dan diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait