Warga mengibarkan bendera bintang kejora. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia memastikan deklarasi pemerintahan sementara oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) tak akan diakui negara lain. Sebab mereka dasar yang jelas.

Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, dalam hukum internasional, deklarasi kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini tidak memiliki dasar. Sebab tidak ada kejelasan tempat dan waktunya.

"Karena itu tidak akan diakui oleh negara lain," kata Prof Hikmahanto dalam keterangan yang diterima wartawan di Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/12/2020).

Deklarasi ini seperti menjadi gerakan pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu, termasuk setiap tanggal 1 Desember untuk kepentingan mereka.

Terkait dukungan dari negara-negara Pasifik selama ini, dia menilai hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

Hikmahanto menyarankan pemerintah mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum. Sebab aksi mereka ini dikualifikasikan sebagai tindakan makar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network