Pemkab Jayapura siap membayar THR bagi 5.000 ASN dan PPPK H-7 menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi ASN dan pegawai PPPK. Penyaluran bisa dilakukan H-7 lebaran.

"Biasanya itu dua minggu sebelum lebaran sudah keluar Perpres sehingga satu minggu sebelum Lebaran berarti kami sudah bayar THR bagi ASN dan PPPK," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, Senin (3/4/2023). 

Dia mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR tersebut. Nantinya, ada sekitar 5.000 ASN termasuk PPPK yang akan menerima THR.

"Setelah Perpres (Peraturan Presiden) dikeluarkan menyusul Peraturan Menteri Keuangan baru kami bisa melihat secara rinci, sehingga kami bisa membayar THR lima ribu ASN, termasuk PPPK," katanya.

Dia memperkirakan, dana THR paling lambat bisa dicairkan pekan ini dan dana untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara kemungkinan dicairkan Juni 2023.

"Setiap tahun begitu, dan sesuai dengan fungsinya untuk membayar biaya sekolah anak didik para ASN untuk semester baru," katanya mengenai pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara.

Namun, dia mengaku belum mengetahui kebijakan pemerintah mengenai THR bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan THR 2023 meliputi pembayaran uang sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan lainnya, serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network