Sementara untuk Aparatur Sipil Nagara (ASN) di lingkungan Kota Jayapura, yang boleh masuk kantor hanya pejabat eselon II, sekretaris, kepala bidang dan para staf kunci serta bendahara.
"Karena Dinas PUPR akan melakukan pendataan terhadap bangunan kantor wali kota yang mengalami kerusakan pascaterjadi gempa," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait