JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membubarkan aktivitas pengurukan di kawasan konservasi hutan mangrove di Pantai Hamadi, Kota Jayapura, Selasa (11/7/2023). Penindakan dilakukan berkoordinasi dengan Polda Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray, mengatakan aktivitas pengurukan atau penimbunan di kawasan hutan mangrove ini tidak bisa dibiarkan. Dia menyebut, aktivitas itu perlu ditindak tegas dengan penyitaan terhadap alat-alat berat yang terlibat.
"Ini ada beberapa alat berat yang tertangkap di lokasi, hari ini kami mengambil langkah tegas berkoordinasi dengan Polda Papua bersama masyarakat adat yang merasa terganggu kami melakukan penindakan hukum," ujar Ormuseray.
Dirinya menegaskan, kawasan hutan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat. Dia memastikan oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas itu akan diproses hukum.
"Selanjutnya akan ada proses hukum yang dibantu penanganannya dari Polda Papua," tuturnya.
Sementara itu Koordinator Pengawas PPNS Polda Papua, Iptu Irmun Jaya, memastikan akan memproses perusak hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di Teluk Youtefa tersebut. Pihaknya juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemprov Papua atas aktivitas terlarang itu.
"Padahal pemerintah sudah jauh-jauh hari menegur bahkan sudah memasang pemberitahuan ini kawasan konservasi, tapi imbauan ini tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," kata Irmun Jaya.
Pada kesempatan yang sama, tokoh adat perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje, menegaskan tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove. Sehingga kepala suku yang melepas lahan ini harus diproses sesuai undang-undang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait