Satreskrim Polres Mimika saat menangkap pemuda pelaku pencabulan anak di Timika. (Foto: Humas Polda Papua)

MIMIKA, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial MTA (22) pelaku pencabulan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. 

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/541/IX /2023/SPKT/Res.Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul tertanggal 22 September 2023. Pelaku MTA diamankan di jalan Nawaripi, Timika, Minggu (24/9/2023).

"Pelaku dugaan pencabulan sudah diamankan anggota untuk kemudian diperiksa," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MT (35). Saat itu pelapo bersama suaminya dan anaknya yang menjadi korban pencabulan sedang pulang ke kampung mereka di Jalan Busiri.

Di sana, pelaku mengajak anak pelapor ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue. Tetapi sampai di kios, pelaku menyuruh korban berbaring dan mencabulinya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network