Kapolres mengatakan, aksi kedua pelaku sangat nekat dan membahayakan. Sebab kabel landasan runway dan lampu ini sangat penting berkaitan dengan penerbangan pesawat dan bisa berakibat fatal untuk kepentingan publik.
“Kasus ini murni pencurian karena menurut pengakuan pelaku motif mereka menggali kabel untuk nantinya dijual. Mereka mengaku sedang butuh uang untuk keluarga yang sedang sakit tapi hal itu tak dapat dibenarkan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait