Setelah menerima laporan, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satreskrim Polres Yahukimo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan saksi.
"Pelaku ada dua orang dan kami sudah berhasil mengumpulkan petunjuk-petunjuk terkait dengan ciri-ciri pelaku dan kami akan mengejar para pelaku," ucapnya.
Aparat juga melakukan patroli dan penyisiran di wilayah Kota Dekai guna mengantisipasi gangguan lanjutan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki untuk mengungkap identitas dan motif pelaku.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait