JAYAPURA, iNews.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening mengakui kliennya bermain judi di kasino Singapura. Namun, dia membantah Lukas Enembe melakukan deposit kasino hingga Rp560 miliar untuk bermain judi.
"Tidak ada dana yang keluar dari pemda Rp560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur (Lukas Enembe) untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata Stephanus Roy Rening saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (23/9/2022).
Roy tak menampik Lukas Enembe sering bepergian ke Singapura untuk bermain judi. Dia menyatakan, aktivitas itu bahkan kerap dilakukan sejumlah pejabat di Indonesia.
"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menegaskan Lukas Enembe merupakan korban praktik politisasi atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi, kata dia, sebelumnya telah gagal mem-framing seolah Lukas Enembe menerima gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Atas hal itu, dia menyebut KPK kini kembali membangun framing yang menyebut aliran dana Rp560 miliar ke kasino di Singapura. Dia menilai, framing yang dibangun merupakan cara-cara intelijen untuk merusak nama besar Lukas Enembe.
"Ini kan saya selalu bilang ini politisasi dan kriminalisasi, ini kerja-kerja intelijen bukan penegakan hukum," ungkap Roy.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar ke kasino luar negeri. Temuan itu berdasarkan analisis transaksi keuangan Lukas Enembe yang dilakukan PPATK.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia mengaku telah menyerahkan hasil analisis itu kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait