VW juga mengungkap pelaku sempat ditahan, namun kembali dibebaskan dengan alasan tugas dinas. Selain kekerasan seksual, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berat.
“Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel, saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali,” katanya.
Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan seksual berat. Dia menyebut kasus tersebut tidak boleh ditunda penanganannya.
“Ini kejahatan seksual berat, dilakukan ayah kandung sendiri, sejak korban berumur lima tahun. Ini kriminal murni,” ujar Yance.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.
Yance menegaskan jabatan tidak menghapus pidana.
“Jabatan tidak menghapus tindak pidana. Justru ancaman menggunakan relasi kekuasaan memperberat kejahatannya,” ujarnya.
Dia menilai bukti permulaan telah mencukupi, mulai dari kesaksian korban hingga riwayat laporan dan indikasi kekerasan fisik serta psikis.
“Apa lagi yang ditunggu? Tidak ada alasan hukum menunda penangkapan,” katanya.
LBH Kasih Indah Papua menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah tegas.
“Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan lapor ke Polda Papua Barat Daya, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman,” ujar Yance.
Di akhir kesaksiannya, VW hanya menyampaikan satu harapan yakni keadilan.
“Saya hanya mau hidup bebas dan hukum bapak saya sesuai undang-undang di negara Indonesia ini,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait