JAYAPURA, iNews.id - Seorang pria berinisial IH (22) ditangkap saat hendak naik Kapal Motor (KM) Ciremai di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,9 kilogram narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan rapi di dalam sebuah koper warna silver.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede menjelaskan, penangkapan IH bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.
“Petugas mencurigai koper warna silver yang dibawa pelaku. Saat diperiksa, ditemukan 151 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus plastik bening dan dilakban,” ujar AKP Febry, Sabtu (13/12/2025).
Dia menyebutkan, ganja tersebut disusun rapi dan diduga kuat akan diselundupkan keluar Jayapura melalui jalur laut.
“Pelaku diamankan saat hendak naik KM Ciremai. Barang bukti ganja seberat 3,9 kilogram langsung diamankan bersama pelaku,” katanya.
Setelah diamankan, IH bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, tersangka mengakui ganja tersebut akan diedarkan di Kota Sorong.
“Potensi keuntungan yang dijanjikan kepada pelaku sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Febry.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H Abdul Kadir menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menutup jalur peredaran narkotika melalui laut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait