Petugas mengamankan barang bukti anak panah di Bandara Timika saat razia penumpang pesawat perintis. (Foto: istt)

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menegaskan pengamanan anak panah di Bandara Timika merupakan langkah preventif kepolisian.

“Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin. Pembawaan anak panah di Bandara Timika tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network