Menurutnya, pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah melainkan melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Nasional (KPPN) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Jayawijaya dan langsung ke rekening kampung.
"Kampung yang tidak bermasalah akan direkomendasi oleh DPMK untuk melakukan pencairan di KPPN sebagai penyalur," katanya.
Walau tidak menyebutkan nama-nama kampung bermasalah, namun dia memastikan tidak tersebar di satu distrik, melainkan lebih dari satu distrik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait