Ilustrasi, jalan salah satu kampung di Kabupaten Jayawijaya, Papua yang dibangun dengan menggunakan dana desa. (Foto: Antara).

Menurutnya, pencairan dana desa tidak lagi melalui pemerintah daerah melainkan melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Nasional (KPPN) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Jayawijaya dan langsung ke rekening kampung.

"Kampung yang tidak bermasalah akan direkomendasi oleh DPMK untuk melakukan pencairan di KPPN sebagai penyalur," katanya.

Walau tidak menyebutkan nama-nama kampung bermasalah, namun dia memastikan tidak tersebar di satu distrik, melainkan lebih dari satu distrik.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network