JAYAPURA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengoperasionalkan Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Jayapura 24 jam selama 7 hari. Hal ini guna mendukung kelancaran arus logistik di wilayah Indonesia Timur.
Kepala Cabang PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Slamet Sampurno mengatakan, langkah ini didukung penuh Pemkot Jayapura melalui Surat Dinas Perhubungan Kota Jayapura Nomor 550/324 pada 25 Mei 2023 perihal persetujuan pelaksanaan kegiatan 24 jam/7hari di Pelabuhan Jayapura.
Dalam surat tersebut, Pemkot Jayapura menyesuaikan waktu kerja di pelabuhan pada hari Minggu yang sebelumnya dimulai pukul 13:00 WIT menjadi pukul 08:00 WIT. Surat ini ditandatangani Plt Dinas Perhubungan Nikanor Andit.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura juga menerbitkan surat edaran Nomor UM.006/6/16/KSOP.JRA/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal 24 jam/7 hari di Pelabuhan Jayapura.
Dalam surat tersebut, operasional pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di area terminal pada hari Minggu yang dimulai pukul 08:00 WIT berlaku efektif terhitung mulai pada 1 Juni 2023.
Sementara untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke pelabuhan pada hari Minggu tetap dimulai pukul 13:00 WIT.
Menurut Sampurno, pihaknya menyambut positif penyesuaian waktu kerja di TPK Jayapura karena hal tersebut akan berdampak pada waktu sandar kapal yang semakin cepat.
"Karena selama ini kami harus menunggu waktu kerja di hari Minggu yang dimulai pada siang hari sehingga berdampak pada meningkatnya biaya operasional kapal selama berada di terminal," ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Dia menjelaskan, dengan penyesuaian waktu kerja aktivitas bongkar muat dapat diselesaikan lebih cepat dan kapal bisa langsung berlayar menuju tujuan selanjutnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait