Pelaku perampokan dalam rumah warga di Jayapura yang ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri)

Pelaku juga mengakui sebagian uang yaitu sebesar Rp200 juta telah dipergunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga Rp19 juta. Sisanya dipakai berfoya-foya untuk beli minuman keras serta membagikan kepada teman-temannya.

“Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network