SORONG, iNews.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang dalam kasus pembakaran klub malam Double O, Sorong, Papua Barat, Senin (24/1/2022) malam. Saat ini sembilan orang itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong Kota.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan, sembilan orang itu berinisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR dan RR. Mereka, kata dia memiliki peran masing-masing saat kejadian.
"Kesembilan orang ini memiliki perannya masing-masing," ujar Tornagogo dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).
Dia menjelaskan, tersangka AA perannya sebagai pelempar dan melakukan penyerangan terhadap klub malam Double O. Kemudian, tersangka FM perannya masuk ke dalam gedung dan melempar bensin serta membakar sofa di dalam gedung Double O.
Selanjutnya, HW perannya membawa parang dan merusak mobil yang ada di halaman parkir Double O. Tersangka KH perannya membalikkan dan membakar mobil yang diparkir di luar gedung Double O.
Sementara, tersangka AAF perannya memecahkan kaca di lobi depan gedung serta memecahkan kaca mobil. Selain itu, tersangka IR berperan melempari gedung Double O dengan batu.
Sedangkan tersangka JF berperan melakukan perusakan di pangkalan ojek dan ikut menyerang klub malam Double O.
"Kemudian AR berperan sebagai provokator yang memprovokasi untuk melakukan pembakaran gedung Double O. Tetapi masih ada beberapa orang yang menjadi provokator yang saat ini masih kita kejar. Yang terakhir RR berperan menyediakan alat senjata tajam seperti samurai dan parang, yang digunakan massa untuk melakukan penyerangan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait