Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tujuh luka bacokan. Tiga bacokan di bagian kepala, tiga lagi di tangan dan satu di dada. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait