Kedua perampok yang menganiaya pemilik rumah saat ditangkap anggota Polres Merauke. (Foto: Humas Polda Papua)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tujuh luka bacokan. Tiga bacokan di bagian kepala, tiga lagi di tangan dan satu di dada. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network