Polisi saat bubarkan dan periksa kegiatan RDP di Merauke (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Permintaan pencopotan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Kapolres Meraka AKBP Untung Sangaji oleh advokat Yan Ch Warinussy dinilai keliru. Hal ini disampaikan Ketua Mandala Trikora, Ali Kabiai.

Ali menyebutkan tindakan tegas yang dilakukan Kapolres Merauke sudah tepat berdasar maklumat Kapolda Papua soal penyelenggaraan RDP MRP yang tidak membawa isu pergerakan Papua merdeka termasuk Prokes Pandemi Covid-19.

“Saya pikir yang dilakukan kapolres adalah langkah yang tepat dan diberikan apresiasi, karena menjalakan maklumat kapolda soal protokol kesehatan, bahkan demi kedaulatan NKRI, menginta RDP yang dilakukan MRP dinilai ada unsur menyimpang dan bertentangan dengan keutuhan NKRI,” kata Ali kepada awak media di Jayapura, Sabtu (12/11/2020).

Sesuai informasi yang diperoleh, saat penggeledahan RDP MRP disalah satu hotel di Merauke didapati dokumen pedoman buku kuning Negara Federal Papua Barat. Hal itu dinilai menyimpang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ini sudah kuat dari bukti yang ditemukan karena kegiatan itu menyimpang dan dapat mengancam kedaulatan Negara. Dan saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Merauke,” ujarnya.

Lantas, dengan upaya penegakan kedaulatan tersebut muncul kontra yang disampaikan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Ch Warinussy untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Papua dan Kapolres Merauke, sangatlah keliru dan tidak berdasar.

“Kapolres Merauke menjalakan tugas sesuai tufoksi dan berdasarkan hasil intelejen yang mana kegiatan itu disinyari menyimpang,” ucapnya.

Sebelumnya, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Ch Warinussy kepada awak media mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji yang telah bertindak arogan dan sewenang-wenang memborgol, menangkap serta menahan staf ahli Majelis Rakyat Papua (MRP) atas nama Wensislaus (Wens) Fatubun bersama sejumlah anggota MRP lainnya di Merauke, Rabu (18/11/2020).

"Tindakan Kapolres Merauke tersebut benar-benar sistemati dan terencana untuk mempermalukan pimpinan dan anggota MRP sebagai sebuah lembaga resmi negara yang ada di wilayah Tanah Papua sebagai sebuah negeri berstatus otonomi khusus," ujar Warinussy Kamis (19/11/2020).

Untuk diketahui Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Majelis Rakyat Papua (MRP). Maklumat tertanggal 14 November 2020 ini terdiri dari 5 (lima) poin. Dan terkait upaya penindakan jika RDP kemudian ternyata melanggar maklumat maka tindakan tegas harus dilakukan oleh aparat Kepolisian.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network