Sementara, sambungnya, satwa yang tidak dilindungi sebanyak 136 ekor, yaitu satu ekor ular sanca irian (apodora papuana), satu ekor ular sanca permata (morelia amethistina), 56 ekor ular boa pohon (candoia carinata).
Kemudian, 17 ekor ular sanca bibir putih (leiopython albertisi), empat ekor biawak ekor biru (varanus doreanus), 56 ekor biawak pohon tutul biru (varanus macraei) dan satu ekor biawak bunga tanjung (varanus salvadori).
"Seluruh satwa yang tidak dilindungi masuk dalam Appendiks II CITES,” jelasnya.
Satwa tersebut telah diamankan BBKSDA Papua Barat untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Dia mengaku bahwa penangkapan ini merupakan berkat sinergi yang terjalin antara Karantina Pertanian Sorong dan BBKSDA Papua Barat.
"Dengan sinergi yang kuat diharapkan dapat melindungi satwa dan menjaga kelestarian ekosistem,” ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait