Fatoni juga mendorong Bapenda untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta membangun kepercayaan publik agar kesadaran membayar pajak meningkat.
Melalui kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa membayar pajak dikarenakan pemerintah telah memberi relaksasi kebijakan pajak daerah.
“Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak, yang berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait