Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: Salman Mardira/Okezone)

Menurut dia, penyidik tidak akan bertindak subyektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat penyebarluasan video mesum MM ke sejumlah grup WhatsApp, seperti grup Pesparawi, grup Papeda, grup ASN Pemkab Mimika dan grup Papua dan Solusi.

"Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan sampai di pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi ada di pengadilan," katanya.

Dengan mempertimbangkan hal itu, katanya, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus atau Satuan Tugas Khusus Polda Papua dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.

Sebelumnya, Polres Mimika telah mengamankan pelaku dalam kasus penyebaran video mesum itu, mereka yakni seorang perempuan bernama Azup alias I. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telefon seluler bersama kartu sim-nya.

Video singkat berdurasi 58 detik itu diunggah ke media sosial dengan kode 'Big Bos'.

Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network