JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Narkoba Polda Papua mengerahkan personel untuk mengecek penarikan obat yang dilarang BPOM diperjualbelikan di sejumlah apotek dan toko obat yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura. Petugas dibagi menjadi tiga tim.
Wilayah yang jadi target yakni Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Heram di Kota Jayapura serta Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotek sudah ditarik dari peredarannya oleh distributor.
"Kami mengingatkan petugas di apotek agar tidak menjual berbagai merk obat yang dilarang BPOM karena itu berbahaya bagi kesehatan, " kata Kompol Hasanuddin, Rabu (26/10/2022).
Hasanudin menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga berbahaya jika dikonsumsi.
Bareskrim Polri juga diminta agar memantauan peredaran obat sirup merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).
"Memang ada beberapa jenis obat yang dilarang diperjualbelikan namun Bareskrim Polri mengarahkan memantau obat merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), " ucap Kompol Hasanuddin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait