Total berat keseluruhan narkoban yang diamankan mencapai 248,04 gram. Kemudian disisihkan untuk BPOM 0,20 gram, lalu ke pengadilan seberat 0,50 gram sehingga yang akan dimusnahkan 247,34 gram. Barang bukti sabu ini ditaksir mencapai Rp500 juta.
Menurutnya, sabu tersebut dikirim dari wilayah timur melalui jasa pengiriman barang.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Untuk modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang yang sebetulnya penyedia jasa sudah bekerja sama dengan kami," katanya.
Dia mengatakan jika peredaran narkotika di Papua terkonsentrasi pada daerah-daerah tambang, terbukti dengan penangkapan di Timika, Kabupaten Mimika dan Yahukimo beberapa waktu lalu.
"Banyak tambang-tambang ilegal di Papua dan indikasinya narkotika beredar di lokasi-lokasi ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun, 20 tahun dan bahkan sampai hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait