Dia menuturkan, dana sebesar Rp25,8 miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017 dan dari hasil pemeriksaan terungkap uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.509.708.120.
Besarnya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, kata dia berasal dari tersangka TT Rp 1.161.882.500,- dan LS Rp7.347.825.620.
Dari tersangka LS, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak tiga unit yakni berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 dan satu unit mobil jenis Innova di Mappi sedangkan dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 meter persegi yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke. Menurutnya, keduanya tidak ditahan karena kooperatif.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait