JAYAWIJAYA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pemain judi di Jayawijaya, Provinsi Papua. Ketujuh pelaku itu ditangkap saat bermain judi dadu di Jalan Sudirman, Jayawijaya, Kamis (19/11/2020).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan, ketujuh pelaku masing-masing berinisial A (24), KU (34), RJ (29), YJ (25), AP (21), PK (50) dan KW (35).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh orang yang diduga sebagai pelaku perjudian telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Dominggus, Jumat (20/11/2020).
Dominggus menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Jayawijaya. Selain menangkap para tersangka, polisi meenyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4.213.000, enam dadu, dua pengalas dadu.
"Dua mangkok penutup dadu, satu meja dadu, dua kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga ponsel," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan primer Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait