Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Polisi Indra Napitupulu saat merilis kasus narkotika, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Tri Adi Santoso)

"FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari Pelabuhan Biak menuju Pelabuhan Manokwari," ucapnya.

Saat ini tersangka FK ditahan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang mempekerjakan mereka, target kita ke sana," ujarnya.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp13 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network