Dia menambahkan, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua hasil revisi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan pembentukan provinsi baru di Tanah Papua untuk tujuan kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu untuk tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua.
Manufandu berharap semua pihak dapat menyambut baik kebijakan pemerintah.
"Jangan kita selalu mempertentangkan semua kebijakan yang pemerintah ambil karena tentu kebijakan yang dibuat itu punya maksud baik untuk kepentingan masyarakat yang kita layani. Kalau ada kekurangan, mari kita lengkapi. Tidak ada maksud mengadu domba orang Papua dibalik itu semua," tutur Manufandu.
Dia mencontohkan betapa sulitnya membangun Papua yang begitu luas dengan medan geografis yang bergunung-gunung terjal, hutan belantara, rawa-rawa dengan karakteristik adat-istiadat serta budaya berbeda-beda satu daerah dengan daerah lainnya.
"Saya ambil contoh untuk Papua Selatan yang wilayahnya sangat berat karena penuh dengan rawa-rawa, sungai yang lebar-lebar, hutan belantara yang luas. Di sana diperlukan kehadiran pemerintah yang fokus mengurus masyarakat setempat. Kalau menunggu perhatian dari Pemerintah Provinsi Papua di Jayapura tentu sulit karena jangkauannya terlalu luas, apalagi kalau pejabatnya kurang maksimal dalam melakukan pelayanan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait