Tim penyelam menginvestigasi kerusakan karang di perairan Manokwari. (Foto: iNews/Andrew).

"Untuk saat ini total luas kerusakan areal terumbu karang belum dapat kami pastikan, karena kapal itu belum ditarik. Nanti bisa diketahui kalau kapal sudah ditarik," ujarnya.

Bila ditemukan ada kelalaian, pihak kapal kargo ini bisa dikenakan sanksi pidana atas kerusakan lingkungan. Untuk itu tim kepolisian juga akan meminta saksi ahli khusus kelautan dan karang.

"Kami juga akan memanggil ahli karang. Kalau memang unsur itu sudah memenuhi, bisa dinaikan status penyelidikan tetap diproses sesuai prosedur berlaku," kata Ipda Edy.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network