"Untuk saat ini total luas kerusakan areal terumbu karang belum dapat kami pastikan, karena kapal itu belum ditarik. Nanti bisa diketahui kalau kapal sudah ditarik," ujarnya.
Bila ditemukan ada kelalaian, pihak kapal kargo ini bisa dikenakan sanksi pidana atas kerusakan lingkungan. Untuk itu tim kepolisian juga akan meminta saksi ahli khusus kelautan dan karang.
"Kami juga akan memanggil ahli karang. Kalau memang unsur itu sudah memenuhi, bisa dinaikan status penyelidikan tetap diproses sesuai prosedur berlaku," kata Ipda Edy.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait