Polisi menangkap 2 pelaku perdagangan anak di Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).

Korban yang menyetujuinya kemudian ditampung sementara oleh TS di rumahnya selama satu bulan. Lalu pada awal Juli lalu, mereka berangkat ke Kabupaten Fakfak dan dijemput tersangka M di pelabuhan.

"Mereka menuju Kafe Bacelona. Korban ini kaget karena ternyata dipekerjakan sebagai pelayanan kafe. Dalam kontak kerja, nama korban diubah dengan nama Elin, menyembunyikan identitas aslinya," katanya.

Lalu tersangka M mengancam korban IGH agar bekerja dengan baik, khususnya melayani tamu. Jika tidak dia akan dikenakan cas (tanggungan). Selama dua pekan bekerja, dia pun terpaksa melayani tamu pria hidung belang menenggak minuman keras (miras).

"Kami sudah amankan juga barang bukti, yakni KK (kartu keluarga), dokumen kontrak kerja dan nota kafe," ujar Iptu Handam.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network