Dari penyelidikan itu polisi menangkap pelaku berinisial EH (22 tahun) di Pasar Baru Sentani pada 4 Oktober 2023. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial RS (23 tahun) ditangkap pada 09 Oktober 2023 di tempat yang sama.
"TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang diback up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, Senin (23/10/2023).
Dia menjelaskan, saat melakukan aksinya TH tidak sendiri namun ada tiga pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW (28), EH dan RS. Sedangkan barang bukti sepeda motor, mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan.
"Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait