Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap ustaz oleh pria mabuk di Masjid kawasan Sorong Selatan. (Foto: Chanry Andrew).

Dia menuturkan, pelaku masih kategori anak karena  berusia 17 tahun, sehingga Polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya pada Senin (15/8/2022) Bapas datang. Kemudian, kata dia pada Rabu (17/8/2022) perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. 

"Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu" tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network