MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap satu tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pelaku yakni berinsial KSH yang diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Manokwari.
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit Toyota Hillux dan 35 jeriken berukuran 35 liter yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi pada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi.
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp6.800 dan dijual dengan harga Rp11.500," ujar Sineri, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya. Kemudian akan dijual ke seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.
Kasatreskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.
Polisi juga sudah memeriksa dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami dan nanti periksa juga orang yang mau beli BBM itu," kata Nirwan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait