Barang bukti paket sabu diamankan polisi. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial H yang memiliki sebanyak 32 paket narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Abepura, Kota Jayapura, Papua. Pelaku diamankan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh narkotika.

Wadir Narkoba Papua, AKBP Supriagung mengatakan, H ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIT, setelah anggota melakukan penyelidikan .

Dari hasil periksaan sementara H mengaku paket sabu-sabu miliknya ada yang diterima dari jasa penitipan barang yang dikirim dari Kota Makassar. Dibawa sendiri dan sisanya dari seorang kurir di kapal.

"Tersangka H membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatunya," kata Supriagung di Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, saat ini penyidik belum bisa memeriksa yang bersangkutan, karena diduga masih terpengaruh narkoba. Dari pengakuan pelaku, dia pernah mengedarkan sabu di Kota Jayapura Papua.

"Penyidik akan mendalami pemeriksaan terhadap H karena dari pengakuannya sebelumnya pernah mengedarkan sabu-sabu di Jayapura," katanya.

Ketika ditanya berat 32 paket sabu-sabu, Supriagung mengatakan belum bisa dipastikan karena belum dilakukan penimbangan.

"Berapa berat total 32 paket sabu-sabu itu belum diketahui pasti karena akan ditimbang terlebih dahulu," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network