TIMIKA, iNews.id - Polres Mimika mengaktifkan saluran call center 110 untuk mempermudah laporan masyarakat. Mereka dapat mengadukan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk aksi kriminalitas.
Kapolres Mimika, AKBP Era Adhinata mengatakan, saluran call center 110 akan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (18/5/2021).
Pengoperasian saluran call center 110 yang merupakan kerja sama jajaran kepolisian dengan PT Telkom itu, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saluran call center 110 dapat dimanfaatkan untuk secepatnya melaporkan kejadian-kejadian menonjol," kata AKBP Era Adhinata di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa pagi.
Dengan adanya layanan ini, dia mengatakan, Polres Mimika beserta jajaranya termasuk polsek-polsek dapat merespons aduan masyarakat. Karena ada operator yang siaga 24 jam.
Pos jaga ini berada di media center Polres Mimika yang beralamat di Pos Jaga Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
"Masalah-masalah kriminalitas yang bisa dilaporkan seperti pencurian, jambret, orang mabuk, dan berbagai gangguan keamanan lainnya," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal