RAJA AMPAT, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Raja Ampat mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Kedua pelaku yang diamankan yakni FR (34) warga Kampung Runi, Distrik Ayau, dan RR (19) warga perumahan 100 Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut terlibat dalam kasus yang sama dengan korban dan lokasi yang berbeda. Ia menjelaskan, untuk pelaku dengan inisial FR, tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Runi, Distrik Ayau, dengan korban berinisial B (13). Pelaku FR yang merupakan paman korban melakukan aksi pencabulannya sejak Oktober 2017. Kronologi berawal saat pelaku memasuki kamar korban dan mulai mengerayangi hingga menyetubuhinya. Korban tak bisa berbuat banyak dan melawan. Ia hanya bisa pasrah lantaran berada di bawah ancaman pelaku.
“Pencabulan itu pelaku lakukan di rumahnya. Modusnya dengan mengancam korban,” kata Edy, saat jumpa pers di Mapolres Raja Ampat, Jumat, 16 Maret 2018.
Dia melanjutkan, pencabulan dan persetubuhan itu berlangsung selama tiga bulan, sejak Oktober hingga Desember 2017. Korban yang sebelumnya tinggal di Kota Sorong pindah ke rumah pelaku, sejak orang tuanya meninggal dunia untuk melanjutkan sekolah.
Perbuatan bejat pelaku FR terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan hal itu kepada ibu kandungnya. Tidak terima atas apa yang dialami putrinya, selanjutnya, ibu kandung korban membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Raja Ampat.
Selain FR, pihak Reskrim Polres Raja Ampat juga mengamankan seorang pelajar SMA berinisial RR (18). Remaja itu diduga mencabuli adik kelasnya yang masih berusia 15 tahun, sejak Desember 2017 hingga Maret 2018.
Modus yang pelaku RR lakukan dengan mengancam korban untuk mengikuti keinginan pelaku. Pada aksi yang ketiga, perbuatan pelaku terbongkar, setelah meninggalkan korban di rumah kosong dengan keadaan tak berdaya. Kondisi korban ditemukan warga yang langsung membawa korban ke rumahnya.
“Kasus yang kedua juga dilaporkan ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” ujar Eddy.
Atas kedua kasus tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Raja Ampat melakukan langkah-langkah dengan melakukan permintaan visum, menangkap kedua pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan menahannya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait