SORONG, iNews.id – Polres Sorong melarang pemasangan bendera asing karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar aturan yang berlaku. Kebijakan itu diambil lantaran banyaknya warga yang mengibarkan bendera peserta Piala Dunia 2018.
Terpantau, petugas menertibkan dengan cara menurunkan paksa bendera yang dipasang warga di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (19/6/2018). Baik yang terpasang di pekarangan rumah, di atas pepohonan, mau pun di sejumlah ruas jalan.
"Saya telah memerintahkan seluruh jajaran Polres Sorong Kota untuk melakukan penertiban, yakni menurunkan bendera–bendera asing yang dikibarkan oleh masyarakat. Hal ini melanggar aturan perundang-undangan," kata Kapolres Sorong Kota Mario Christhy P Siregar.
Dia menegaskan, masyarakat yang mengibarkan bendera asing itu dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Dasar hukumnya jelas, bisa dicek," ujar mantan Kapolres Raja Ampat tersebut.
Dia melanjutkan, pengibaran atau pemasangan bendera negara asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Negara Asing di wilayah NKRI.
“Tidak boleh sembarangan mengibarkan bendera negara asing, kecuali itu daerah kedutaan besar atau pun di tempat dan keadaan atau event tertentu. Kalau menyambut piala dunia cukup dengan umbul–umbul, spanduk, atau sticker, bukan dengan mengibarkan bendera asing seperti ini,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait