Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Rahardian. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id - Oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi'iyah berinisial K di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan penyidik Polres Sorong.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Rahardian mengatakan, penahanan dilakukan setelah status terlapor K dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga santriwati

"Sudah ditahan penyidik Polres Sorong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres, Rabu (30/8/2023). 

Hasil pendalaman, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan K terhadap tiga santriwati terjadi pada 2014 hingga 2019. Namun para korban baru melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 dan 29 Agustus lalu.

"Saat itu mungkin ada ketakutan sehingga tidak berani melapor. Setelah sudah tidak lagi di pesantren, korban baru berani melapor polisi," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network