Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat pimpin ekspose kasus narkoba. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian kasus ketiga di area Pelabuhan Jayapura. Polisi menangkap PP (24) yang membawa 1,030 kilogram daun ganja kering saat hendak naik kapal KM Ciremai dengan tujuan ke Biak, Jumat (8/9/2023).

Modus pelaku menyembunyikan ganja dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan, PP mengaku dia hanya diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network