Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap Harun Gobai atas kasus dugaan ujaran kebencian di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72. (Foto: Istimewa)

Selain ujaran kebencian, Harun juga menuliskan informasi sesat soal otonomi khusus (otsus) Papua.

Atas hal tersebut, Satgas Siber Ops Nemangkawi langsung menangkapnya. Dia dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan," kata Iqbal.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network