MANOKWARI, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3 resmi diperpanjang di Provinsi Papua Barat sampai dengan 23 Agustus 2021. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.
"Para kepala daerah harus mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan, secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus corona," kata Dominggus Mandacan di Manokwari, Selasa (10/8/2021).
Diketahui, PPKM level 3 berlaku di 11 daerah sedangkan PPKM level 2 di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Tambrauw. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1.
"Maka 11 daerah masih diperpanjang PPKM level 3 dan dua daerah yakni Pegunungan Arfak dan Maybrat menerapkan PPKM level 2," kata Dominggus.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di provinsi ini juga diperkuat dengan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Gubernur Papua Barat mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau WFH dan 25 persen kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan lebih ketat.
"Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan pula," ujar Gubernur.
Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan rapid test antigen dan vaksinansi Covid-19, minimal dosis pertama.
"Sementara penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent," kata Gubernur Dominggus Mandacan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait