Kemudian, maksimum lima orang per kelas di sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini dengan pengaturan jarak tempat duduk antarsiswa minimum 1,5 meter.
Selama PPKM level 3, kata dia, perkantoran diminta mempekerjakan 75 persen pegawai di rumah dan 25 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan batasan jamaah 25 persen dari total kapasitas ruang atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Acara resepsi pernikahan dan hajatan boleh digelar dengan batasan hadirin maksimal 25 persen dari total kapasitas ruang dan tanpa menyajikan makanan di tempat. Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pelaksanaan hajatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait