SORONG, iNews.id – Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu, wanita muda berusia 20 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya digelar di Mako Lantamal XIV Sorong, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum keluarga korban kecewa karena dilarang untuk menyaksikan langsung proses prarekonstruksi tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap pihak TNI AL yang tidak mengizinkan kami untuk menyaksikan langsung jalannya pra-rekonstruksi," ujar Jeffry Lambiombir, kuasa hukum keluarga korban.
Dia menuturkan, larangan tersebut disampaikan oleh petugas piket Lantamal XIV Sorong dengan alasan perintah dari atasan. Dia berencana melayangkan surat keberatan secara resmi atas tindakan tersebut.
"Padahal, kehadiran kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait