Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu, wanita muda berusia 20 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya digelar di Mako Lantamal XIV Sorong, Jumat (17/1/2025). (Foto: Chanry Andrew).

SORONG, iNews.id – Pra rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu, wanita muda berusia 20 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya digelar di Mako Lantamal XIV Sorong, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum keluarga korban kecewa karena dilarang untuk menyaksikan langsung proses prarekonstruksi tersebut.

"Kami sangat menyayangkan sikap pihak TNI AL yang tidak mengizinkan kami untuk menyaksikan langsung jalannya pra-rekonstruksi," ujar Jeffry Lambiombir, kuasa hukum keluarga korban. 

Dia menuturkan, larangan tersebut disampaikan oleh petugas piket Lantamal XIV Sorong dengan alasan perintah dari atasan. Dia  berencana melayangkan surat keberatan secara resmi atas tindakan tersebut.

"Padahal, kehadiran kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network