BIAK NUMFOR, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor menangkap terduga pelaku pembakaran rumah berinisial MSY (40). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/613/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.
Dalam kasus ini, rumah milik korban berinisial AAK di Jalan Goa Jepang, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa dibakar pelaku pada Jumat (28/11/2025)pukul 14.30 WIT. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi korban dengan kerugian hingga Rp800 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Biak Numfor Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah mendapat disposisi terkait laporan pembakaran, Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah pada MSY sebagai pelaku tunggal.
Tim Resmob mengamankan terduga pelaku di Perumahan BTN Jalan Angkasa, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit televisi yang sudah hangus terbakar dan satu botol minuman keras. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pembakaran yang dilakukan pelaku.
Menurut Ipda Daniel, pelaku melakukan tindak pidana pembakaran seorang diri. Saat kejadian, MSY diduga dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait