Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polda Papua)

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network