"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait