Pria mabuk yang mengadang dan merusak mobil warga di Jayapura saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polda Papua)

Dari laporan tersebut, Polsek Nimbokrang menahan pelaku dan memanggil keluarganya untuk dimintai keterangan.

"Kami coba mediasi dan mencari solusi di antara kedua belah pihak,” katanya.

Hasil mediasi, pihak korban meminta ganti rugi dan pelaku menyetujuinya.

“Korban meminta ganti rugi Rp600.000 untuk memperbaiki kerusakan mobil. Pihak pelaku setuju dan menambahkannya menjadi Rp1.500.000. Mediasi berlangsung aman dan kondusif,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network