Dari laporan tersebut, Polsek Nimbokrang menahan pelaku dan memanggil keluarganya untuk dimintai keterangan.
"Kami coba mediasi dan mencari solusi di antara kedua belah pihak,” katanya.
Hasil mediasi, pihak korban meminta ganti rugi dan pelaku menyetujuinya.
“Korban meminta ganti rugi Rp600.000 untuk memperbaiki kerusakan mobil. Pihak pelaku setuju dan menambahkannya menjadi Rp1.500.000. Mediasi berlangsung aman dan kondusif,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait