Dengan total wilayah yang mencakup empat kabupaten tersebut, sebagaimana data yang dihimpun dari laman papua.go.id, luas Provinsi Papua Selatan mencapai 127.280 kilometer persegi.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari laman Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, jumlah penduduk Provinsi Papua Selatan yang merupakan gabungan dari seluruh penduduk di empat kabupaten tersebut pada tahun 2021 mencapai 517.623 jiwa.
Adapun batas daerah Provinsi Papua Selatan meliputi sejumlah wilayah, yakni sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Lalu, sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
Dengan beragam latar belakang masyarakatnya, Papua Selatan akan memiliki sejumlah bahasa yang dapat digunakan oleh masyarakatnya. Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ada pula bahasa Asmat, Mandobo, Auyu, Wambon, Muyu, bahkan Jawa.
Melalui pembentukannya, Provinsi Papua Selatan pun berwenang mengelola sumber daya alam di laut daerah tersebut dan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka Pemerintahan
Lalu berkenaan dengan kerangka pemerintahan, selain adanya gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan yang memimpin segala kewenangan di tingkat provinsi serta bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, ada pula lembaga legislatif yang akan menyeimbangkan kendali kekuasaan di Papua Selatan.
Mereka adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. DPR Papua Selatan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
Sementara itu, MRP Provinsi Papua Selatan adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak dasar orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Provinsi Papua Selatan juga memiliki otonomi khusus, yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, seperti yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ke depannya, dalam waktu dekat, seperti yang telah dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Pemerintah segera membentuk pemerintahan tiga provinsi baru di Papua, termasuk Papua Selatan, dan mengatur keterisian wakil rakyat di sana.
Semoga segala niat baik, seperti keinginan untuk memajukan Papua, mewujudkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua, yang melandasi terbentuknya Provinsi Papua Selatan dan dua provinsi lainnya itu, dapat tercapai secara utuh.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait