SORONG, iNews.id - Masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat, diminta disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan peraturan wali kota (perwali) yang ada memberlakukan denda bagi para pelanggarnya.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sorong, Ruddy R Lakku mengatakan, warga jangan takut dengan dendanya. Tapi harus sadar diri mencegah penularan virus corona.
"Jangan takut dengan dendanya, tetapi yang terpenting adalah menimbulkan kesadaran dalam diri menerapkan protokol kesehatan," kata Ruddy di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (16/10/2020).
Dalam ketentuan itu, kata dia, aktivitas usaha, termasuk mal diminta tutup pukul 20.00 WIT. Ketentuan ini juga berlaku bagi rumah makan dan restoran.
"Untuk rumah makan, penjual hanya boleh melayani pesanan untuk dibungkus. Tidak boleh makan di tempat," ujarnya.
Menurut dia, selama perwali ini berlaku sudah ada 1.563 pelanggar yang terjaring razia. Sebagian besar merupakan perseorangan karena tidak memakai masker.
Satgas Covid-19 Sorong sudah mengumpulkan uang sebesar Rp25,9 juta dari hasil denda dan penindakan para pelanggar protokol kesehatan. Uang ini juga langsung disetorkan ke kas daerah.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait