Petugas gabungan merazia masker di Mimika. (Foto: iNews/Herawati).

TIMIKA, iNews.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, memperpanjang kebijakan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) tahap kedua hingga 18 Juni mendatang. Alasannya kasus Covid-19 di daerah tersebut kian meluas.

Bupati Eltinus mengatakan, perpanjangan PSDD tahap kedua mulai berlaku hari ini, Kamis (4/6/2020) selama dua pekan. Meski begitu ada sejumlah kelonggaran dalam aturan kali ini, khususnya bagi pekerja.

"Jadi pekerja bisa beraktivitas seperti biasa tanpa ada sanksi. Kalau dulu mereka lewat dari pukul 14.00 WIT baru pulang bekerja, langsung terancam hukuman," kata Eltinus di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis.

Menurut dia, bila para pekerja turut dibatasi, akan berdampak para roda perekonomian. Karena itu solusinya bagi para pekerja ada sedikit kelonggaran, dan mereka boleh bekerja seperti biasa.

Bupati mengatakan, terkait pembatasan waktu masih dibahas bersama. Ada opsi agar 24 jam waktu operasional bagi para pekerja dibuka, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi mereka pulang di atas jam waktu pembatasan aktivitas.

"Jadi ekonomi tetap berjalan. Tapi virus corona tetap ada, anggap saja seperti Malaria," ujar dia.

Untuk mewaspadai penularan Covid-19, Bupati meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya selalu menggunakan masker, menerapkan social dan physical distancing, serta menjaga kesehatan serta kebersihan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network