"Kami sudah lakukan pendekatakan, ketemu Sekda, ketemu DPRP dan lainnya. Tapi realisasinya tidak sesuai standar Permenkes RI No. HK. 01.07/Menkses/545/2019 tentang besarnya tunjangan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pemberdayaan dokter spesialis," ujar dr Yunike.
Disebutkannya, minimal yang harus didapatkan dokter spesialis Rp24,05 juta.
"Itu minimal. Kalau rumah sakit rujukan regional itu Rp25 juta lebih. Nah untuk rumah sakit pemda lainnya, Kemenkes berikan tambahan Rp27 juta lebih," katanya.
"Kami di sini untuk dokter spesialis dengan pangkat 3B, baik dokter jantung dan juga bedah anak dan lainnya. Mereka hanya dapat Rp3.900.000 dan paling tinggi dengan pangkat 4B hanya mendapat paling tinggi Rp7 juta," ucapnya lagi.
Dia menjelaskan, ada 61 dokter spesialis di RSUD Dok 2 Jayapura (20 orang dokter subspesialis), 30 dokter spesialis di RSUD Abepura (3 dokter subspesialis) dan 4 orang dokter spesialis di RSJ Abepura. Mereka semuanya mendapat TPP yang belum sesuai sehingga terancam bagi pelayanan di rumah sakit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait