Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara ‘de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan serta pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukan dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
Editor : Donald Karouw
purnawirawan tni tersangka pelanggaran ham Kabupaten Paniai papua kejaksaan agung kejagung penahanan
Artikel Terkait